Promosikan Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas, ILO dan KND Tandatangani Komitmen Bersama

ILO dan KND


Jakarta, ILO Jakarta bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) menandatangani Deklarasi Komitmen Bersama terkait Untuk Mempromosikan Kesempatan kerja Penyandang Disabilitas.

Mengutip dari halaman twitter ILO Indonesia, tentang Komitmen Bersama antara ILO dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menandatangani Komitmen Bersama, yang menegaskan kembali upaya untuk mempromosikan pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas dan penerapan UU Disabilitas No. 8/2016. Saatnya menciptakan dunia kerja yang inklusif.

Para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama atas pekerjaan yang layak dan mereka merupakan bagian dari masyarakat yang produktif. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif dengan mempromosikan
kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Ini juga membutuhkan upaya kita semua untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas kepada pendidikan dasar, pelatihan kejuruan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja serta pekerjaan yang
sesuai dengan keterampilan, minat dan kompetensi mereka.

Meningkatkan kesadaran publik dan menghilangkan hambatan merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kesempatan kerja yang layak bagi penyandang disabilitas – dengan cara mengoreksi kesalahan persepsi tentang penyandang disabilitas, memberikan informasi dalam berbagai format yang dapat diakses dan membuat lingkungan kerja fisik yang lebih dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

Indonesia meratifikasi Konvensi ILO tentang Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan)1958 (No. 111) pada 1999. Pada Oktober 2011, Indonesia juga meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD). Ratifikasi tersebut mengakui penyandang disabilitas sebagai kelompok paling rentan di masyarakat, mengalami diskriminasi dalam akses ke pendidikan, pelatihan keterampilan dan pekerjaan. UndangUndang (UU) tentang Disabilitas No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas berporos pada UNCRPD dan mengadopsi pendekatan berbasis hak, menandai pergeseran besar dari pendekatan sebelumnya dalam penyediaan perlindungan dan kesejahteraan sosial.

Kamisi Nasional Disabilitas dan Kantor ILO Jakarta menegaskan kembali komitmen kami untuk mempromosikan pekerjaan yang layak untuk penyandang disabilitas dan mendukung penerapan UU Disabilitas No. 8/2016 dan Konvensi yang telah diratifikasi, dengan cara:

  • Kolaborasi. Mempromosikan pekerjaan bagi penyandang disabilitas di kalangan
    bisnis, lembaga pemerintah, badan usaha milik negara dan pemangku kepentingan
    lainnya, serta bekerja sama dengan pengusaha nasional dan jejaring bisnis dan
    dengan organisasi yang bekerja untuk memajukan hak-hak penyandang disabilitas.
  • Penghormatan dan Promosi Hak. Mempromosikan dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas dengan meningkatkan kesadaran tentang hak-hak mereka, dan memerangi stigma dan stereotip yang mereka hadapi.
  • Tanpa diskriminasi. Mengembangkan, memperkuat dan memastikan pelaksanaan kebijakan dan praktik yang melindungi penyandang disabilitas dari segala jenis diskriminasi.
  • Kesetaraan dalam Perlakuan dan Peluang. Mempromosikan perlakuan dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan akomodasi yang wajar dalam semua aspek dan kondisi kerja.
  • Perhatian pada Semua Jenis Disabilitas. Mempertimbangkan beragam kebutuhan penyandang disabilitas yang menghadapi tantangan tertentu dalam mengakses pasar kerja, termasuk penyandang disabilitas intelektual dan psikososial.
  • Berbagi Pengetahuan. Berbagi informasi, pengalaman dan praktik baik dari kebijakan, program dan mempekerjakan penyandang disabilitas.
Untuk itu Komisi Nasional DIsabilitas dan Kantor ILO Jakarta, secara bersama-sama, mendorong dan memastikan :

  • Pemerintah, melaksanakan percepatan implementasi kebijakan di sektor ketenagakerjaan disailitas termasuk akses terhadapnya, bentuk program pelatihan, pemagangan dan penempatan kerja serta kemudahan dan pendampingan berwirausaha dan berkoperasi bagi penyandang disabilitas
  • Sektor swasta dan pengusaha, mengimplementasikan kebijakan kuota pekerja disailitas, kesempatan pelatihan, pemagangan, dan penempatan kerja pada ekosistem kerja yang inklusif termasuk peluang komunitas atau penyandang disabilitas sebagai mitra kerja.
  • Serikat Pekerja, memiliki paradigma disabilitas terhadap akomodasi ynag layak dan aksesibilitas tempat kerja bagi rekan pekerja disabilitas serta memiliki pemahaman akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas merupakan hak yang menjadi kewajiban bersama dalam advokasi berkelanjutan dalam pemenuhannya.
  • Penyandnag disabilitas, meningkatkan kapasitas diri dan pengembangan organisasi yang berkelanjutan dalam partisipasi aktif guna memenuhi peluang akses ketenagakerjaan sebagai kontribusi pembangunan nasional.
  • Masyarakat, memiliki pemahaman tentang paradigma disabilitas sekaligus memberikan peluang kepercayaan atas potensi ragam disabilitas di sektor ketenagakerjaan.
  • Lembaga Pendidikan Tinggi dan Advokasi, melakukan kajian dan memberikan dukungan atas hak ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas,

Ditandatangani di Jakarta, 8 Februari 2022, oleh Michiko Miyamoto selaku Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste dan Dante Rigmalia selaku Ketua Komisi Nasional Disabilitas


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama