Soal Logo dan Simbol, Yorrys Tepis Jumhur Ketum KSPSI



Jakarta - Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai mempertanyakan keabsahan kongres KSPSI X yang digelar Ketua umum KSPSI Jumhur Hidayat. Yorrys menyebut Jumhur hanya melakukan klaim penyelenggaraan kongres tersebut.

"Ini yang perlu kita pahami, jadi teman-teman seperti saudara Jumhur dan ini saya terpaksa harus membuka ini mengenai klaim sepihak saudara Jumhur dan teman-teman yang mengklaim sekarang adalah Ketum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang sah, yang sudah melaksanakan kongres ke X, ini kita pertanyakan dari segi substansi, konstitusi. Kapan mereka melakukan kongres? Di mana tempatnya? Dan proses kongres itu bagaimana? Dan mendapat legitimasi dari siapa?," kata Ketum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, seperti dikuti ddari detikcom Minggu (27/3/2022).

Dia mengatakan Jumhur Hidayat boleh mengaku sebagai ketua umum KSPSI asalkan sesuai dengan undang-undang. Menurutnya, Jumhur tidak dapat memakai logo dan simbol KSPSI ataupun federasi serikat buruh yang sudah ada.

"Jadi kalau saudara Jumhur dia mau melakukan, dia mau mengklaim diri sebagai Ketum KSPSI itu sah, tetapi jangan menggunakan logo ini, logo ini kami punya legalitas yang sah terdaftar di Ditjen AHU kemudian di tenaga kerjaan," ujarnya.

"Siapa saja boleh melakukan, mendirikan organisasi pekerja atau buruh sepanjang dia memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang, kemudian dia harus memiliki logo, simbol-simbol partai yang tidak atau di luar daripada organisasi-organisasi pekerja yang sudah ada," tambahnya.

Dia mengklaim logo KSPSI miliknya sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan HAM RI (Ditjen AHU) sejak lima tahun yang lalu. Dia mengatakan Jumhur harus mematuhi regulasi yang ada.

"Mengenai legalitas itu tidak bisa kita main-main, dia kalau mau melakukan apa organisasi baru, pekerja, silakan, itu tidak ada larangan itu Undang-Undang Dasar Pasal 28 Tahun 1945 tentang Kebebasan Berserikat, Berkumpul, dan Berorganisasi, tetapi dalam proses itu ada aturan-aturan hukum yang harus kita patuhi, seperti kami, logo dan simbol-simbol ini yang terdaftar di AHU selama 5 tahun itu punya kami. Nah dia daftar kapan? Nah saya sendiri tidak tahu," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyayangkan sikap Jumhur Hidayat yang mengklaim telah menggelar kongres KSPSI X. Dia mengaku tidak terlalu memikirkan hal tersebut melainkan berfokus pada penyuksesan kongres X yang akan digelar pada 30-31 Maret mendatang

"Saya sesali orang sekelas Jumhur masih berfikir seperti yang tidak mestinya dia berpikir sampai ke situ, dan ingat konfederasi serikat pekerja itu strukturnya harus diisi oleh konfederasi serikat pekerja anggota, bukan asal kita comot dari luar masuk, dari sini masuk, tanpa legalitas," tuturnya.

"Tapi biarlah itu berjalan, saya tidak terlalu menanggapi yang penting saya fokus bapak ibu sekalian dan teman-teman sekalian, kita sukseskan dulu kongres ini setelah itu baru kita lakukan konsolidasi dan penataan organisasi," ujarnya.

Selain itu, Yorrys mengapresiasi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang telah mendirikan partai buruh. Dia mengaku bangga dan bakal support Iqbal.

"Jadi silakan, kalau sekarang saudara saya Iqbal mendirikan partai buruh kita memberikan apresiasi, kita bangga, kita support dia karena di dalam politik itu menurut saya itu antara suka, senang, dan memilih itu berbeda, itu politik," ujarnya.



tag : #mbj #mediaburuhjakarta #buruh #jakarta #media #ketenagakerjaan #perburuhan #nasional #youtube #facebook #viral #haloburuh #mkjcom #twitter #demoburuh #demo #gerakan #solidaritas #perjuangan #serikatburuh #serikatpekerja #litigasi #nonlitigasi #phi #kemnaker #bpjsketenagakerjaan #sudinakertrans #hubunganindustrial #aksi #unjukrasa #massaaksi #gerakanburuh #buruhbergerak #sp/sb #konfederasi #federasi #aliansi #bersatu #pekerja #kerja #upah #pengupahan #undangundang #hukum #rublik #kamiparho #mkj #buruhbersatu #sektor #pengupahan #politik #ham #hakdankewajiban #aturan #pemerintah #apindo #kadin #ilo #industri #industrial #perselisihan #omnibuslaw #ciker #ciptakerja #kspsi #yorrysraweyai #jumhurhidayat 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama