KSBSI Bersama Kemnaker dan KADIN Lakukan Pertemuan Bahas Kader Norma Ketenagakerjaan

Presiden KSBSI Ely Rosita Silaban (kiri) saat menerima kunjungan dari Kemnaker, dan Kadin di Kantor KSBSI Cipinang Muara pada, Kamis (23/06/2022)

mbjco--JAKARTA – Elly Rosita Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menerima kunjungan kerja dari perwakilan Kemnaker dan KADIN di Kantor KSBSI Cipinang Muara pada, Kamis (23/06/2022). 

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pengawasan berdasarkan konsep privat compliance initiative (inisiatif kepatuhan) yaitu dengan pembentukan Kader Norma Kerja (KNK) di setiap perusahaan dan pengawasan berbasis komunitas yang melibatkan peran serta masyarakat.

Kader Norma Kerja atau Ketenagakerjaan adalah personil di perusahaan yang dibentuk dan diberikan pembinaan mengenai norma ketenagakerjaan, untuk membantu pengusaha mengendalikan risiko ketenagakerjaan serta peningkatkan kepatuhan perusahaan dalam penerapan norma ketenagakerjaan.

Pengembangan system pengawasan ketenagakerjaan itu juga sesuai dengan konvensi ILO no 81 tentang Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce yang telah diratifikasi melalui UU No 21 tahun 2003 tentang Konvensi ILO No 81 mengenai pengawasan ketenagakerjaan dalam industry dan perdagangan. 

Dalam konvensi itu dinyatakan perlunnya memajukan kerjasama melalui upaya peningkatan penasehatan teknis dan kerjasama erat antara pengawas ketenagakerjaan dengan pengusaha, pengurus dan pekerja/buruh.

Kader norma kerja dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 257 tahun 2014 tentng Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kader Norma Ketenakerjaan .

"Ini nantinya akan mendorong penguatan eksistensi kader norma di perusahaan atau tempat kerja dengan sasaran peningkatan kompetensi KNK menjadi auditor internal ketenagakerjaan dengan perbedaan pola kerja self assessment berbasis digital." kata Elly Rosista Silaban.

KNK ini bertujuan unutk peningkatan peran dan fungsi KNK di perusahaan/tempat kerja dengan mewajibkan karyawan yang mengelola SDM/legal dan sekretaris LKS Bipartit nantinya akan memiliki kompetensi kader norma ketenagakerjaan.

"Pemantapan sinergitas dengan stakeholder terkait dalam pengembangan KNK dilakukan melalui MOU atau perjanjian kerjasama." jelasnya.

“Selanjutnya akan ada kesepakatan, kemudian pelatihan di tingkat perusahaan. Bersiapkah kita menyambut ini?” tandas Elly. (RED/HTS/MBJ)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama