Inilah Dasar Advokasi Perburuhan/Ketenagakerjaan



Pengertian advokasi secara bahasa artinya yaitu sokongan pendampingan, anjuran, pembelaan.

Dalam istilah ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota serikat atau organisasi terhadap suatu kondisi/permasalahan tertentu.

Ada 2 Jalur Advokasi:

1. Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi dalam acara persidangan di pengadilan, dari mulai bipartit, tripartit sampai ke pengadilan

2. Non Litigasi, yaitu segala bentuk advokasi di luar acara persidangan pengadilan, misalkan dengan lobi-lobi atau bahkan demo sebagai bentuk penekanan

Advokasi sendiri mempunyai fungsi :

Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan buruh dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Memberikan bantuan hukum secara langsung kepada anggota serikat buruh dalam perselisihan hubungan industrial.

Selaku kuasa/wakil dari buruh/pekerja atau anggota serikat buruh/pekerja

Mengadakan penyuluhan/pelatihan/memberikan informasi di bidang hukum perburuhan

5. Mengawasi pelaksanaan peraturan dibidang ketenagakerjaan dan implementasinya dalam setiap kebijakan manajemen

6. Memberikan keluh kesah dan pengaduan anggota Serikat buruh/pekerja

7. memberikan saran dan pendapat hukum/legal opinion terhadap organisasi

Ruang Lingkup Advokasi Ketenagakerjaan

Perselisihan Hak

Perselisihan Kepentingan

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Perselisihan Antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Dasar Hukum Advokasi:

Undang-Undang No.22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan : Pasal 1 poin c

Undang-Undang No.12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta : Pasal 2

Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh

– Bab II Asas, Sifat dan Tujuan, pasal 4,Ayat (1) ,(2)

– Bab VI Hak dan Kewajiban Pasal 25,Ayat (1)

– Bab VI pasal 27

Undang-Undang No.9 Tahun 1969 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara menjadi undang-undang : Penjelasan Pasal 3 ayat (3)

PP No.12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) : Pasal 38

Kepmenaker No. Kep.15A/MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan : Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin b

Kepmenaker No. Kep-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan : Pasal 10 Ayat (1) dan (2)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga- kerjaan :

Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (6)(17)(18)(22), Bab XI Hubungan Industrial bagian Kesatu Umum pasal 102 ayat (2) Pasal 103 dan Pasal 136 ayat (1)(2)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial: Bab I pasal 1 ayat (1)(2)(3)(4)(5)&(7) , Pasal 87

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama