KSBSI Gelar Aksi May Day 2024 di Patung Kuda, Tidak Ada Demokrasi Tanpa Serikat Buruh



MBIndonesia.com, JAKARTA - Ratusan buruh yang tergabung dalam afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi demo May Day 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (01/05/2024).

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban dalam orasinya mengatakan bahwa saat ini kekuatan jumlah serikat buruh/pekerja semakain banyak, namun hal itu tidak dibarengi dengan pennambahan jumlah anggotanya.

"Serikat buruh semakin banyak, tetapi anggotanya tidak menunjukkan ada penambahan, artinya itu suatu kemunduran dalam berserikat." kata Elly Rosita Silaban.


Elly Rosita Silaban menambahkan bahwa mengenai ketidak jelasan sistem pengupahan di Indonesia, sudah ada upah minimum namun masih ada upah dibawah upah tersebut, namanya upah kesepakatan.  

"Lalu ada rekomendasi sidang ILO tahun 2023 tentang Omnibus Law, yang menyebutkan untuk memperbaiki pasal-pasal UU Cipta Kerja dengan menyertakan partisipan publik terutama kaum buruh. Dan itu tidak dijalankan oleh pemerintah Indonesia." jelas Elly. 

Elly Rosita Silaban menegaskan bahwa tahun ini, dirinya telah ditunjuk sebagai ketua delegasi perwakilan buruh untuk sidang ILO 2024 di Jenewa bulan depan.

"Kami menunggu itikad baik pemerintah Indonesia untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut setidaknya sampai bulan depan sebelum kami berangkat ke Jenewa, sebelum nantinya, kami bisa saja membawa permasalan ini untuk dibahas di internasional untuk kedua kalinya di sidang ILO mendatang. " ungkap Elly Rosita Silaban.

Terakhir, Elly Rosita Silaban menegaskan bahwa tidak ada demokrasi tanpa serikat buruh. Hal itu menjadi slogan internasional yang saat ini sedang digaungkan di dunia. 

DEN KSBSI menyerukan kepada Koordinator Wilayah Se-Indonesia untuk melakukan aksi Mayday 2024 dengan tuntutan aksi sebagai berikut:

1. Tindaklanjuti Rekomendasi Sidang ILO 2023 tentang UU Cipta kerja.

2. Perbaiki Sistem Pengupahan

3. Cabut UU No. 4 Th. 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) 

4. Menyatakan dana JHT adalah milik buruh bukan milik Negara.

5. Revisi PP 35 Tahun 2021.

6. Menyatakan Kebebasan Berserikat dan Berunding adalah Hak Asasi.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama