Oalahh,,Amsyong JHT Hanya Bisa Dicairkan Di Umur Pensiun 56 Tahun

 

foto dok Menaker

mbjcom-
Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan Repulbik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Seperti dilansir dari bunyi Permenaker No 2 tahun 2022, Menimbang, bahwa manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia;

Bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan
pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua;

Dan kalau boleh disimpulkan dari Permenaker no 2 tahun 2022 tersebut adalah terkait isi pasal 5, yang berbunyi "Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Artinya manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya akan bisa didapatkan ketika peserta masuk di usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Pemutusan Hubungan Kerja terkecuali disebut diatas, akan menunggu sampai usia 56 tahun baru mendapatkan manfaat JHT. misalkan terkena PHK karena alasan efisiensi saat peserta umur 35 tahun, itu manfaat JHTnya tidak akan bisa didapatkan.

sungguh terlalu...
(RED/HTS/MKJ)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama