HAK CUTI SESUDAH MELAHIRKAN DAN HAK CUTI KEGUGURAN PJLP DKI JAKARTA DITIADAKAN



MBIndonesia.com, Jakarta - Tujuan Pembentukan Pegawai Jaringan Pengaman Lingkungan (PJLP) memiliki beberapa manfaat bagi masyarakat, antara lain:

PJLP membuka peluang kerja bagi masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar lokasi program dan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengurangi angka pengangguran.

Secara umum, manfaat pembentukan PJLP bagi masyarakat adalah Meningkatkan kesejahteraan masyarakat HAM bersifat kodrati yaitu HAM sudah menjadi kodrat manusia yang berarti bahwa adalah hak yang dimiliki oleh seseorang karena ia adalah seorang manusia dan telah dimiliki sejak manusia lahir sampai dengan meninggal dunia.

Seperti yang dijelaskan oleh P. ALFRET, S.H. yang sedang memperjuangkan Hak Cuti  Sesudah Melahirkan dan Hak Cuti Keguguran istrinya yang akan dilaksanakan sidang pada tanggak 18 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 743/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Cq Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur yang beralamat di Lt.5, Gedung D, Kantor Walikota Jakarta Timur jalan Sentra Timur, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, menjelaskan “hak kodrati perempuan itu wajib diakui dan dilindungi khususnya pemerintah, ini malah pemerintah sendiri begitu, siapapun tidak dapat membatasi itu dan dengan alasan apapun tanpa pengecualian, Keguguran itu pengalaman yang traumatis dan melelahkan secara fisik dan emosional bagi perempuan, kaum adam ini dilahirkan dari Rahim Wanita, mempunyai adik seorang wanita, mempunyai istri seorang wanita, mempunyai anak seorang wanita dan mempunyai family seorang wanita, jika hal itu terjadi kepada kita terima kah?”. 

Alasan mengapa cuti sesudah melahirkan dan keguguran merupakan hak kodrati perempuan:

Pemulihan fisik: 

Kehamilan dan persalinan merupakan pengalaman fisik yang berat bagi tubuh ibu. Tubuh ibu membutuhkan waktu untuk pulih dari perubahan fisik yang terjadi selama kehamilan, seperti peregangan otot perut, perubahan hormon, dan hilangnya darah.

Cuti melahirkan memberikan waktu bagi ibu untuk beristirahat dan fokus pada pemulihan fisik tanpa tekanan pekerjaan atau tanggung jawab lainnya.

Pemulihan yang cukup dapat membantu mencegah komplikasi pasca persalinan, seperti infeksi, perdarahan, dan depresi.

Keguguran, baik secara spontan maupun melalui prosedur medis, dapat menyebabkan pendarahan, kram, dan kelelahan. Perempuan membutuhkan waktu untuk beristirahat dan memulihkan diri secara fisik.

Pemulihan emosional: Keguguran dapat menimbulkan perasaan sedih, kehilangan, dan trauma. Perempuan membutuhkan waktu untuk memproses emosinya dan mendapatkan dukungan dari keluarga dan teman.

Mencegah komplikasi: Kurangnya waktu istirahat setelah kehamilan dan keguguran dapat meningkatkan risiko komplikasi, seperti infeksi dan depresi.

Menjaga kesehatan mental: Perempuan yang mengalami keguguran berisiko tinggi mengalami depresi dan kecemasan. Cuti keguguran dapat membantu perempuan untuk mendapatkan perawatan kesehatan mental yang mereka butuhkan.

Lebih lanjut P. ALFRET, S.H. pun menyampaikan “mungkin banyak yang bertanya tanya kenapa perkara a quo ini ranah Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ya perlu diketahui saya sangat mengerti itu karena itu bukan forum yang tepat, namun karena didalam kontrak mereka buat begitu ya kita ikuti aja dulu dan saya paham ko selayaknya ini ranah Pengadilan Hubungan Industrial, kalau di DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, layaknya di Pengadilan hubungan Industrial itu karena ini ada Hubungan Kerja nya, Kewenangan PHI sudah ada di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Hakim PHI memiliki keahlian khusus dalam memahami dan menangani masalah-masalah ketenagakerjaan khususnya tentang hak cuti, namun biarkan aja dulu berproses, kalau pun ditolak gugatan saya ya sudah sangat wajar sekali itu ko paling tinggal lanjut ke PHI simpel kan, cuman kita gak perlu heran juga di era saat ini terjadi penyeludupan atau penyesatan hukum, konstitusi aja begitu apalagi ini hanya kontrak kerja aja, hehehe. 

Saya pun gak berharap semua dikabulkan, cuman ini menjadi pembelajaran dari rakyat kepada pemerintah, masalah menang ataupun kalah itu hal yang biasa, tapi wanita pekerja lainnya dikhususkan kepada yang bekerja di Pemerintahan akan tertolong berdasarkan kisah ini dan juga seharusnya pemimpin di instansi pemerintahan yang melakukan hal ini di Pecat secara tidak hormat, agar tidak terjadi bias dalam pemerintahan, ini pun ada ranah pidananya sebenarnya dan akan saya tindaklanjuti.

Penting bagi kita untuk terus memperjuangkan hak cuti melahirkan dan keguguran bagi perempuan. Kita perlu melakukan edukasi tentang hak ini kepada perempuan dan masyarakat luas. Kita juga perlu mendorong untuk menerapkan undang-undang tentang cuti melahirkan dan cuti keguguran dengan tegas khususnya untuk pemerintah yang seharusnya menjamin bukannya melanggar. (opini)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama