Sidang Mahkamah Konstitusi, Buruh Indonesia Pertegas Alasan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja

Kuasa Hukum Pemohon Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menjelaskan pokok perbaikannya pada sidang panel uji formil Undang Undang Cipta Kerja, Selasa 23 Mei 2023 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto; istimewa)
Mediaburuhjakarta, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 

Sidang kali ini adalah sidang kedua dari permohonan yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili oleh Elly Rosita Silaban Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI dan Dedi Hardianto Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional KSBSI yang dilaksanakan pada, Selasa (23/5/2023) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Sidang Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai Hakim Anggota Sidang Panel. 

Supardi, selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan bagian-bagian yang disempurnakan dari permohonan pihaknya. Perbaikan tersebut, yakni penyempurnaan identitas Pemohon dilengkapi dengan akta kongres KSBSI, tenggang waktu, alasan pengujian menjadi alasan permohonan yang semula delapan menjadi hanya lima alasan.

“Yakni persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas Peraturan Penganti Perundang-undangan menjadi Undang-Undang mengandung cacat konstitusi, Sidang Dewan Perwakilan rakyat dalam mengambil persetujuan undang-undang ini tidak memenuhi kuota qorum, undang-undang tidak ada kesesuaian materi muatan, tidak memenuhi asas kejelasan rumusan, dan tidak memenuhi asas keterbukaan,” sebut Parulian Sianturi melanjutkan hal-hal yang disempurnakan pada permohonan pihaknya.

Pada sidang sebelumnya, yakni pemeriksaan pendahuluan pada Rabu 10 Mei 2023 yang lalu, para Pemohon mengatakan pokok-pokok permohonan pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja yang berasal dari Peraturan Penganti Perundang-Undangan No. 2 tahun 2022 tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 berdasarkan delapan alasan. 

Di antaranya, persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas Peraturan Penganti Perundang undangan no. 2 tahun 2022 menjadi undang-undang cacat formil atau cacat konstitusi; 

Sidang Dewan Perwakilan Rakyat saat mengambil keputusan atas persetujuan Peraturan Penganti Perundang-undangan No. 2 tahun 2022 menjadi undang-undang tidak memenuhi kuota forum (kuorum); 

Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020; 

Tidak memenuhi syarat ihwal kegentingan memaksa; 

Tidak jelas pihak yang memprakarsai Peraturan Penganti Perundang -undangan No. 2 tahun 2022; 

Tidak memenuhi asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; 

Tidak memenuhi asas kejelasan rumusan; dan tidak memenuhi asas keterbukaan. 

Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Undang Undang Cipta Kerja cacat hukum dan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. (RED)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama