Jejaring Serikat Pekerja Buruh Maritim Lakukan Persiapan Jelang Audiensi dengan Kementerian Terkait



MBIndonesia.com, JAKARTA – Jejaring Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia belum lama ini menyelenggarakan pertemuan persiapan menjelang dilakukannya agenda audiensi ke Kementerian terkait. Pertemuan tersebut dilakukan di Jakarta, Jum’at (18/11/2023). Persoalan regulasi yang tumpang tindih di sektor maritim menjadi salah satu permasalahan yang krusial.

Seperti diketahui, Jejaring serikat pekerja serikat buruh di sektor maritim ini merupakan inisiatif yang digagas federasi sektoral melalui dukungan program ILO yang bernama 8.7 Accelerator Lab, yang fokus pada promosi kerja layak di sektor perikanan dan pemberantasan kerja paksa di sektor perikanan.

Setidaknya ada beberapa peraturan di ruang lingkup kemaritiman Indonesia diantaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Serta KILO 188 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan. Yang terbaru, ada peraturan turunan Kepmenaker No.2 Tahun 2023 tentang sanksi administrasi dan No. 4 tahun 2023 tentang perlindungan sosial.

Dalam pertemuan tersebut, Toni Pangaribuan perwakilan dari Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) menjelaskan terkait PP 22 /2021. Lalu terkait PP 59/2021, disampaikan oleh Sofyan perwakilan dari SP SAKTI. Terkait UU No. 18/2017 disampaikan oleh perwakilan dari SBMI. Terkait KILO 188, disampaikan oleh ILO Jakarta, Bona Sahat Sigalingging.

Pertemuan lebih menyoroti tentang permasalahan pada penempatan, perlindungan dan perizinan di sektor perikanan dan transfortasi, Perisinan pada Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) dan Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Permasalahan terkait lisensi SIUPPAK dan SIP3MI masih perlu digaris bawahi, karena tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman sekarang. mengingat di Kementerian Perhubungan tidak ada SOP terkait alur pelaporan dan cara penyelesaian kasus. Di Kemenaker pun demikian, pelaporan dan penyelesaian kasus belum ada mekanisme/SOP.

“Terkadang jika kasus dilaporkan ke Kemenaker tidak ditangani dengan alasan perizinan tidak di Kemenaker tapi di kementerian Perhubungan. Sehingga undang-undang 39 direvisi yang
melahirkan undang-undang No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
di pasal 4 jelas disebutkan bahwa pekerja migran mencakup pelaut awak kapal dan pelaut
perikanan.” kata Sofyan perwakilan dari SP SAKTI.

Kemudian terkait Manning agent dimana permasalahannya terkait dengan mereka akan beralih ke SP3MI, karena tidak ada deposit.

“Solusinya dapat dilihat pada pasal 54 karena disana ada klausul bisa ditinjau ulang.” jelas Sofyan.

Menyoroti tentang Konvensi ILO No. 188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan, Jejaring serikat pekerja/buruh masih mengganggap bahwa pemerintah dan pengusaha masih terjebak terkait isu hoaks atau mitos tentang beban yang akan di tanggung jika K188 dirattifikasi, misalnya masih terjebak di isu tentang beratnya alur pelaporan dan memperlakukan semua kapal sama, itu tidak adil, pengusaha atau pemilik kapal harus renovasi dengan beban biaya mahal, nelayan tidak perlu perjanjian kerja mereka bukan pekerja, selalu membayar nelayan bedasarkan pembagian hasil tangkap dan K188 berusaha mengubah ini dan masih banyak lagi alasan lainya.

“Perikanan di Indonesia ini besar, jumlah pekerja, bagaimana potensi industrinya, jumlah tenaga kerja, yang membutuhkan suatu legal frame work yang bisa menjamin mereka bisa bekerja dengan baik. Dan K188 merupakan bagian dari instrumenya.” ungkap Bona perwakilan dari ILO.

Lalu kemudian, Bona menjelaskan bagaimana kompetensi Indonesia di industry sektor perikanan, misalnya potensi ikan di indonesia besar, moratorium kapal asing, masa Indonesia menunggu negara lain sehingga seharusnya juga Indonesia bisa menjadi pionir karena Indonesia negara maritim.

Kapal penangkapan ikan masih daerah yang belum tersentuh oleh hukum ketenagakerjaan bahkan Kemenaker sendiri mengakui belum punya akses. Dan dari Kementerian KKP sendiri mengakui bahwa mereka lebih focus pada soal tangkapanya, kapalnya, soal bagaiman terkait dengan hak-hak belum jadi perhatian, terutama terkait jaminan sosial dan pendapatan, dan kepastian kelengkapan dan penerapan K3 dikapal, yang di periksa hanya apakah ikannya di tangkap pada zona penangkapan ikan yang benar atau tidak.

Belum lagi, Port state control di Indonesia belum memiliki kekuatan, misalnya Terkait Pengunaan Bendera Asing kapal yang berlabu di Indonesia, harusnya tidak dibolehkan berangkat jika belum sesuai atau tidak punya izin dari pengawas kapal Indonesia. hal ini dapat di perkuat jika K188 diretifikasi. Pentinya power state control juga berkaitan dengan pengaruh pertumbuhan ekonomi di wilayah.

Rencana Tindak Lanjut

Pertemuan Jejaring serikat pekerja buruh sektor Maritim menyepakati untuk membuat Maping dalam bentuk matrix/tabel terkait maping atau pengelompokan promlematikan gambaran kasus yang berkaitan dengan permasalahan penempatan, perizinan dan
perlindungan. Hal itu penting agar bisa digunakan menjadi bahan advokasi dan sosialisasi kebawa/kebasis, yang
akan menjadi bahan bacaan, serta buat flayer atau infografis terkait potensi industry perikanan di Indonesia.

Menyiapkan dokumen pendukung untuk menjadi bahan advokasi pada saat audiensi dengan kementerian terkait yaitu Kemenaker, Kemenlu, Kementerian KKP dan Kemenhub.

Pertemuan berharap bahwa pemerintah melibatkan jejaring Serikat dalam perumusan peraturan-peraturan turunan. Jejaring maritim ini juga harus mencari cara agar isu yang di advokasi tersampaikan ke dunia internasional

Hadir dalam pertemuan diantaranya, perwakilan ILO, (Abdul Hakim, Muh. Nour dan Bona A Y Bonasahat). KPI (Toni Pangaribuan). SBMI (Juwarih). KSPN (Jhon Shobar). K SARBUMUSI (Lili Nirwansa dan Sadriana). FSB. KAMIPARHO (Supardi dan Handi. TS). SAKTI (Sofyan). KSPI (Kusmiati dan Dimas) (RED)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama