FPE-KSBSI Himbau Buruh Mogok Kerja Hingga Kepmenaker Nomor 349 Diterapkan di Kawasan PT IMIP Morowali



MBIndonesia.com, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FPE-KSBSI) menyampaikan duka mendalam atas tragedi Ledakan Tungku Smelter yang menewaskan 13 pekerja di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Atas peristiwan itu Pengurus Pusat KSBSI mengutuk keras penanggung jawab perusahaan yang lalai dalam menjamin keselamatan kerja buruh di kawasan PT IMIP Morowali.

Ketua Umum DPP FPE-KSBSI, Riswan Lubis mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap perusahan yang berada di kawasan PT IMIP agar kejadian itu tidak terulang kembali.

"Hentikan pekerja asing yang menjabat sebagai tim safety berdasarkan Kepmenaker 349 tahun 2019. Pemerintah daerah dan pusat khususnya pengawas ketenagakerjaan harus ikut bertanggung jawab dalam mengamankan Kepmenaker Nomor 349 tahun 2019," ucap Riswan Lubis melalui rilis tertulisnya, Senin (25/12/2023).

Dia mengajak buruh yang bekerja di kawasan PT IMIP Morowali untuk berhenti bekerja hingga investigasi selesai dan Kepmenaker Nomor 349 tahun 2019 diterapkan.

Kepmenaker Nomor 349 tahun 2019 merupakan keputusan menteri tentang jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing.

Ada 18 poin Kepmenaker itu, di antaranya posisi safety specialist.(*)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama